Pada Peraturan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI NO. Per.01/MEN/1989 Tealah di tetapkan tentang persyaratan menjadi Crane crane overhead (hoist crane). Masing-masing Overhead Crane harus memiliki sertifikat yang diperoleh melalui pelatihan. Operator yang memiliki sertifikat memegang peran penting dalam mencegah kemungkinan kecelakaan dalam pengoprasian Overhead Crane, karena operator mengetahui dan memahami prosedur operasional yang aman.
Karena pencegahan kecelakaan kerja dapat dilakukan dengan melalui berbagai hal pendekatan yang berbeda, Nah…Berbagai aspek pendekatan ini yang sering digunakan dalam pendidikan dan pelatihan.Oleh karena itu melalui pendidikan dan pelatihan tersebut akan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, tanggung jawab dan disiplin, wawasan dan pemahaman tentang keselamatan dan kesehatan.
Dasar pelatihan ini sangat berfungsi dan sangat menunjang untuk peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang pengoprasian overhead crane sehingga operator akan sepenuhnya bertanggung jawab atas kedisiplinan, dan memahami dan mengerti persyaratan keselamatan dan kesehatan (K3) ke operasi derek lebih efisien dan produktif dan aman
BIASANYA MATERI TRAINING INI ADALAH
1. Undang – Undang No.01 Tahun 1970
2. Kebijakan Depnaker
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.09 Tahun 2010
4. Pengetahuan Dasar Overhead crane
5. Penggerak Mula (motor bakar)
6. Dasar – dasar hidrolik
7. Sebab – sebab kecelakaan pada pengoperasian overhead crane
8. Pengoperasian yang aman
9. Dasar pengukuran kapasitas & signal (aba – aba)
10. Tali kawat baja & alat bantu angkat
11. Perawatan dan pemeliharaan crane
12. Praktek
SERTIFIKASI
Bagi peserta yang memenuhi kriteria kelulusan akan diberikan sertifikat operator dan lisensi (SIO) yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I.