Penulis: Muhamad Aziz, Herlina Thania Salsabila, Rifki Ramadhan, Ilham Fajar Taufiqi, Rizky Fara Kartika Dewanti, Yusnita Handayani, dan M. Islam Nasution
Jakarta, KONSULTANK3.COM – Mahasiswa Program Studi Diploma IV (D-IV) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Angkatan 2021 Politeknik Ketenagakerjaan telah melaksanakan kegiatan Project Based Learning (PjBL) terhadap pegawai bagian office di PT Target Kelola Securindo pada hari Senin, 13 Mei 2024.
Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat dengan tujuan menyosialisasikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
Kegiatan PjBL ini dilakukan dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan dosen pengampu Yusnita Handayani, S.K.M., M.A. dan M. Islam Nasution, S.T., M.Kes.
Kegiatan PjBL ini dilaksanakan para mahasiswa K3 dengan mempresentasikan materi terhadap pegawai PT Target Kelola Securindo.
Sebelum memulai presentasi, pihak perusahaan memberikan sambutannya. Kemudian, peserta harus mengisi pre test terlebih dahulu mengenai materi yang akan disampaikan.
Mahasiswa mulai memaparkan materi mengenai definisi K3, pentingnya penerapan K3 di tempat kerja, kriteria perusahaan yang wajib menerapkan SMK3 dan 5 pedoman penerapan SMK3.
Sesi Games!
Acara games yang dilakukan setelah pemaparan materi terlaksana dengan sangat meriah dan penuh keseruan. Games yang dilakukan mahasiswa K3 dinamakan Tebak Gambar K3 (TEGA).
Karyawan office PT Target menunjukkan respon penuh semangat yang ditandai dengan banyaknya karyawan yang mencoba menebak jawaban dengan penuh perasaan gembira.
Salah satu karyawan mengungkapkan kesenangannya dalam bermain games dengan memberikan komentar positif.
“Kegiatan games tebak gambar yang dilakukan sebagai ice breaking sangatlah seru dan mengasyikkan” ungkap Shafa Sakinah selaku salah satu peserta kegiatan PBL ini.
Pemaparan materi dilanjutkan kembali setelah peserta menjadi semangat lagi. Materi terakhir yang disampaikan merupakan materi mengenai audit internal dan eksternal SMK3.
Sesi diskusi dengan peserta dilakukan ketika semua materi telah tersampaikan. Salah satu pertanyaan yang didiskusikan adalah mengenai apa saja hal yang harus disiapkan sebuah perusahaan sebelum melaksanakan audit eksternal SMK3.
Setelah diskusi dilakukan, maka dilakukan post test untuk menguji kembali pemahaman para peserta. Kemudian, acara dilanjut kepada sesi penghargaan atau awarding.
Sesi Awarding!
Karyawan office PT Target, Corry Nova Warella, telah menjadi salah satu pemenang dari sesi games. Dirinya sangat merasa senang bisa menjadi bagian dari kegiatan yang meriah ini.
Ibu Corry menginginkan bahwa kegiatan PjBL yang dilakukan mahasiswa K3 Polteknaker ini dapat dilakukan secara terus menerus di PT target.
“Kegiatan PBL ini sebaiknya menjadi agenda rutin yang dilakukan di PT Target Kelola Securindo” ujar Corry Nova Warella sebagai salah satu pemenang games.
Pada sesi awarding telah disiapkan hadiah sebagai bentuk apresiasi mahasiswa K3 terhadap partisipasi peserta yang memenangkan kategori untuk pemenang games dan nilai tertinggi dari post test.
Lalu, acara ditutup dengan sesi dokumentasi antara mahasiswa K3 dengan seluruh peserta PT Target Kelola Securindo.
Kesan & Pesan
Sebagai pemateri kegiatan PjBL, mahasiswa K3 merasa bahwa mereka sangat senang dapat berpartisipasi dalam kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak.
Salah satu kesan dari Ilham Fajar Taufiqi selaku pemateri PjBL, yaitu menyatakan bahwa dari pihak perusahaan sangat menerima dan melaksanakan kegiatan ini dengan penuh sukacita.
“Acara PBL ini sangatlah bermanfaat dan juga menarik karena dikemas dengan interaktif dan pihak perusahaan menyambut kami dengan senang hati,” ujar Ilham Fajar Taufiqi sebagai salah satu pemateri kegiatan PjBL.
Politeknik Ketenagakerjaan berharap bahwa kegiatan ini tidak berhenti disini untuk memberikan pemahaman baru, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi peningkatan keterampilan peserta dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.