KONSULTANK3.COM – Ada banyak training, pelatihan dan sertifikasi ahli K3 dengan standariasi Kemenaker dan atau BNSP pada berbagai bidang keahlian diselenggarakan di Rangkasbitung – Lebak, termasuk dalam bidang keahlian kelistrikan.
Training ahli K3 listrik dimaksudkan untuk mempersiapkan ahli K3 di perusahaan serta mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 kelistrikan.
Training Ahli K3 Listrik di Rangkasbitung – Lebak merupakan program yang mampu memberikan peran optimal dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. Pelaksanaan Training Ahli K3 Listrik diselenggarakan sekurang-kurangnya dalam 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif.
Dasar Hukum Training Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Listrik di Rangkasbitung – Lebak
Training Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Listrik di Rangkasbitung – Lebak sejalan dengan kebijakan dan peraturan pemerintah yang berlaku, diantaranya adalah:
- Permenaker No. 12 Tahun 2015, yaitu tentang K3 Listrik di lingkungan dan tempat kerja
- KepDirjen No. KEP 48/PPK & K3/VIII/2015 tentang Kompetensi Ahli K3 Listrik
- KepDirjen No. 311 Tahun 2002 tentang Kompetensi Teknisi K3 Listrik
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Kep. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 75/MEN/2002 tentang
Pemberlakuan PUIL 2000 - Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Permenaker No.Per.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa K3 (PJK3)
Tujuan Pelatihan Ahli K3 Listrik di Rangkasbitung – Lebak
Secara umum, tujuan training dan pelatihan ahli K3 Listrik di Rangkasbitung – Lebak adalah agar peserta dapat melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.
Selain itu, program pelatihan ahli K3 Listrik ini didesain dan diadakan untuk mempersiapkan ahli K3 listrik dalam melakukan tugasnya, yaitu:
- Memberikan dasar materi sehingga ahli K3 mampu melaksanakan norma K3 listrik pada lingkungan kerja
- Meningkatkan skill dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan norma K3 listrik di lingkungan tempat bekerja
- Mengembangkan skill dalam perencanaan, penggunaan, pemasangan, perubahan, pemeriksaan, hingga pemeliharaan perlengkapan, instalasi, dan peralatan listrik secara berkala dan aman di lingkungan kerja
Persyaratan Pelatihan Ahli K3 Listrik di Rangkasbitung – Lebak
Beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi bagi calon peserta pelatihan ahli K3 listrik di Rangkasbitung – Lebak adalah sebagai berikut :
- Pendidikan terakhir minimal D.III
- Berpengalaman kerja di bidang terkait minimal 1 tahun
- Melampirkan foto copy ijazah terakhir
- Melampirkan foto copy KTP
- Melampirkan pas foto background merah ukuran 1,5cm x 2cm 4cm x 6cm masing-masing 4 lembar
- Melampirkan surat keterangan sehat dariklinik /RS terdekat
- Melampirkan surat pengantar /keterangan /penunjukan dari perusahaan
- Persyaratan dokumen tersebut harus dipenuhi oleh para calon peserta pelatihan agar segala proses pelatihan dan selanjutnya bisa berjalan dengan baik.
Materi Pelatihan Ahli K3 Listrik di Rangkasbitung – Lebak
Peserta yang mengikuti pelatihan Ahli K3 Listrik dari Formasi Training akan mendapat materi lengkap. Detail materi yang akan didapatkan bisa dilihat sebagai
berikut:
- Kebijakan UU No.1 tahun 1970 K3
- Pengawasaan dan pembinaan norma bidang K3 listrik
- Persyaratan K3 rancangan instalasi listrik
- Persyaratan K3 sistem pproteksi untuk keselamatan listrik
- Persyaratan K3 pembangkit tenaga listrik
- Persyaratan K3 jaringan instalasi tenaga dan perlengkapannnya
- Persyaratan K3 instalasi penerangan
- Persyaratan K3 peralatan isntalasi tenaga /daya
- Persyaratan K3 perlengkapan hubung bagi dan kendali (PHB) serta komponennya
- Persyaratan ketentuan bagi berbagi ruang dan instalasi khusus
- Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
- Persyaratan K3 sistem proteksi instalasi penyalur listrik
- Identifikasi bahaya, penilaian,pengendalian resiko listrik
- Pelaporan dan analisa kecelakan kerja bidang listrik
- Prosedur kerja aman pada instalasi listrik
- Praktek kerja lapangan (PKL)
- Seminar