Apakah Indonesia sudah bisa dikategorikan sebagai negara yang memiliki tingkat kesadaran yang tinggi atas keselamatan kerja? Ternyata tingkat keselamatan kerja negara kita masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara maju yang telah sadar betapa penting regulasi dan peraturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja ini untuk diterapkan.
Mari kita mencoba kembali mereview apa sajatugas dan kewajiban Ahli K3 yang merupakan dasar hukum dari Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Mentri Tenaga Kerja RI Nomor 2 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Kewenangan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Ahli keselamatan dan kesehatan kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar departement tenaga kerja yang di tunjuk oleh Menteri tenaga kerja untuk mengasawi ditaatinya Undang-undang keselamatan kerja. Menteri tenaga keja atau pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk Ahli K3 pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Banyak perusahaan akan kembali melihat dan menyadari jika K3 itu penting setelah adanya korban jiwa. Lebih lanjut lagi, mungkin kita sangat jarang mendengar domonstrasi yang menuntut akan perbaikan prosedure tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Kebanyakan para buruh, karyawan atau pekerja selalu menuntut untuk perbaikan nilai gaji atau salary yang didapatkan. Kondisi ini menunjukan bahwa masyarakat kita cenderung mengabaikan tentang pentingnya regulasi ini bukan!
Kita juga sering melihat banyak pekerja secara individu (bukan yang terikat dengan perusahaan) dengan pekerjaan yang memiliki tingkat kecelakaan yang tinggi namun hanya menggunakan peralatan yang sederhana. Hal ini tentunya tidak sebanding dengan probabilitas tingkat resiko kecelakaan yang dihadapi.
Pemerintah sendiri sebenarnya telah mengeluarkan aturan yang cukup tegas dan cukup jelas tentang regulasi keselamatan dan kesehatan kerja yang harus diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tanah air.
Penerapan dengan baik akan regulasi keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab semua elemen yang terlibat di dalamnya seperti pihak perusahaan atau wirausaha, pekerja, dan masyrakat secara keseluruhan. Berikut ini salah satu regulasi yang mutlak dimiliki oleh perusahaan yakni adanya ahli K3 di perusahaan tersebut.
Ahli K3 Umum di Perusahaan diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 dan dapat memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan guna pengendalian resiko kecelakaan kerja.
Bagaimana tugas seorang ahli K3 umum untuk perusahaan?
- Ahli K3 Umum yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, pengendalian resiko, dalam pelaksanaan K3.
- Mampu melaksanakan K3 di tempat kerja, yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penangulangan kecelakaan kerja.
- Dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.
Apa dasar hukum diadakannya seorang ahli K3?
- Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang panitia pembinaan kesehatan dan keselamatan kerja (P2K3) dan tata cara penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3)
- Permenaker No. 02 tahun 1992, tentang tata cara penunjukan, kewajiban dan wewenang ahli K3
- UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
- Harapan dengan adanya ahli K3 mampu mengaungkan budaya dan penerapan K3 disetiap perusahaannya agar Indonesia lebih safety.